ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI TEKNISI WAHANA PONSEL 
I. PENDAHULUAN
UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Peraturan Pemerintah : No 17 tahun 2012 tentang per-Koperasian. Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa. WAHANA EDUCATION TELEPON SELLULAR, Membuka Wahana yang seluas-luasnya untuk dapat menghimpun Para Teknisi, Pemilik bengkel perbaikan Telepon sellular, Toko penyedia suku cadang Telepon sellular dan Para Alumni dari WAHANA EDUCATION. Untuk menjadi satu wadah, satu tujuan, pekerjaan bidang jasa perbaikan Telepon Sellular dalam bentuk Asosiasi Ikatan Teknisi Wahana Ponsel.
Menjalin kesatuan dan persatuan, Menjalin kekompakan, Menjalin Harkat dan Martabat sesama Teknisi Bengkel Handphone, dan Toko Penyedia suku cadang, dalam pekerjaan jasa service.
1. * Perlindungan Hukum kepada para Teknisi,
* Perlindungan hukum kepada Komsumen,
* Keamanan dan kenyamanan kepada penyedia jasa dan komsumen,
* Kemudahan kebutuhan dalam pekerjaan bidang jasa kepada para Teknisi.
2. Dalam rangka membina, mencegah dan menanggulangi keterbatasan Sumber, Daya
Manusia dan Materiil, sehingga dianggap perlu membuka peluang untuk, mewujudkan
kebersamaan dalam pekerjaan pemberian jasa service kepada, masyarakat luas.
3. Membina dan menjalin kesatuan dan kekeluargaan dalam organisasi.
IV. SIFAT
* Wahana Education adalah satu-satunya Mitra yang mengkoordinasikan dan membina
Anggota organisasi Asosiasi Teknisi di Bidang Jasa Perbaikan Handphone.
* Wahana Education merupakan pendamping dan pendukung para Teknisi untuk membina dan
membimbing Alumni dan para Teknisi menciptakan dan Mewujudkan lapangan kerja untuk
meningkatkan kwalitas hidup yang bermartabat.
V. JENIS KEGIATAN
* Membentuk Asosiasi Ikatan Teknisi Wahana Ponsel berupa KOPERASI.
* Pelatihan Perbaikan Telepon Sellular.
* Melayani kebutuhan suku cadang Telepon Sellular Kepada anggota.
VI. TARGET
* Anggaran dipungut dari iuran Anggota, besarnya iuran diatur dalam Aturan Anggaran
Rumah Tangga.
* Iuran, terdiri “ Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Sukarela( tabungan) dan
keuntungan dari penjualan suku cadang.
* Donatur yang sifatnya tidak mengikat.
VIII. BENTUK dan SUSUNAN PENGURUS
         
* Organisasi Koperasi dibentuk oleh dan atas dasar kebersamaan dan Gotong royong.
* Susunan Kepengurusan Koperasi diatur dalam Aturan Anggaran Rumah Tangga.
* Susunan Pengurus terdiri dari, Ketua, Bendahara, Sekertaris, Divisi.
* Divisi dibagi beberapa Wilayah (di atur dalam Anggaran Rumah Tangga).
* Kepengurusan diangkat berdasarkan hasil Rapat keputusan bersama.
IX. MASA BAKTI KEPENGURUSAN
* Masa Bakti untuk, Ketua 2 tahun.
* Masa Bakti untuk Bendahara, Sekertaris, Divisi, 1 tahun.
* Selama masa bakti, sekali dalam setahun, Ketua wajib membuat pertanggung jawaban
Keuangan Koperasi Wahana Ponsel.
X. HAK dan KEWAJIBAN
            
* Anggota dan Pengurus mendapat Hak dan Kewajiban yang sama.
* Hak dan Kewajiban di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
* Anggota mendapat Sertifikat Lulus Uji sebagai Teknisi Kelayakan.dari Kementerian
DePerinDag.
* Sekali setahun Anggota ber hak mendapat keuntungan dari SHU pertahun.
XI. KEANGGOTAAN
* Anggota Koperasi Asosiasi Ikatan Teknisi Wahana Ponsel, terdiri dari Alumni Wahana
Education, dan semua Teknisi diluar Alumni Wahana Education.
* Syarat-syarat keanggotaan akan diuraikan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
XII. PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
Anggota Koperasi Asosiasi Ikatan Teknisi Wahana Ponsel, berhenti karena:
* Semua keputusan berdasarkan musyarah dan mufakat.
* Rapat pertemuan anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
XIV. TEMPAT dan KEDUDUKAN
  
* Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak berdirinya Asosiasi Ikatan Teknisi Wahana Education
pada tanggal 6 April 2014 yang diselenggarakan di Gedung WAHANA EDUCATION
: Jalan Bangka 2 Gg 5 no 18. Kel: Pela Mampang, Mampang Prapatan. JAKARTA SELATAN.
* Dan dibuatnya ANGGARAN RUMAH TANGGA.
VII. Hak dan kewajiban anggota
X. RAPAT PERTEMUAN ANGGOTA
XI. ANGGARAN dan PENDANAAN
XIV. PENUTUP
Ditetapkan, di Jakarta, 06 April 2014
  
                                                    
Team WAHANA EDUCATION.
* Wahana Education adalah satu-satunya Mitra yang mengkoordinasikan dan membina
Anggota organisasi Asosiasi Teknisi di Bidang Jasa Perbaikan Handphone.
* Wahana Education merupakan pendamping dan pendukung para Teknisi untuk membina dan
membimbing Alumni dan para Teknisi menciptakan dan Mewujudkan lapangan kerja untuk
meningkatkan kwalitas hidup yang bermartabat.
V. JENIS KEGIATAN
* Membentuk Asosiasi Ikatan Teknisi Wahana Ponsel berupa KOPERASI.
* Pelatihan Perbaikan Telepon Sellular.
* Melayani kebutuhan suku cadang Telepon Sellular Kepada anggota.
VI. TARGET
Semua Alumni/Teknisi, Jabodetabek atau diluar Jabodetabek dan semua pemilik bengkel perbaikan Handphone.VII. ANGGARAN dan DANA
* Anggaran dipungut dari iuran Anggota, besarnya iuran diatur dalam Aturan Anggaran
Rumah Tangga.
* Iuran, terdiri “ Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Sukarela( tabungan) dan
keuntungan dari penjualan suku cadang.
* Donatur yang sifatnya tidak mengikat.
VIII. BENTUK dan SUSUNAN PENGURUS
* Organisasi Koperasi dibentuk oleh dan atas dasar kebersamaan dan Gotong royong.
* Susunan Kepengurusan Koperasi diatur dalam Aturan Anggaran Rumah Tangga.
* Susunan Pengurus terdiri dari, Ketua, Bendahara, Sekertaris, Divisi.
* Divisi dibagi beberapa Wilayah (di atur dalam Anggaran Rumah Tangga).
* Kepengurusan diangkat berdasarkan hasil Rapat keputusan bersama.
IX. MASA BAKTI KEPENGURUSAN
* Masa Bakti untuk, Ketua 2 tahun.
* Masa Bakti untuk Bendahara, Sekertaris, Divisi, 1 tahun.
* Selama masa bakti, sekali dalam setahun, Ketua wajib membuat pertanggung jawaban
Keuangan Koperasi Wahana Ponsel.
X. HAK dan KEWAJIBAN
* Anggota dan Pengurus mendapat Hak dan Kewajiban yang sama.
* Hak dan Kewajiban di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
* Anggota mendapat Sertifikat Lulus Uji sebagai Teknisi Kelayakan.dari Kementerian
DePerinDag.
* Sekali setahun Anggota ber hak mendapat keuntungan dari SHU pertahun.
XI. KEANGGOTAAN
* Anggota Koperasi Asosiasi Ikatan Teknisi Wahana Ponsel, terdiri dari Alumni Wahana
Education, dan semua Teknisi diluar Alumni Wahana Education.
* Syarat-syarat keanggotaan akan diuraikan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
XII. PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
Anggota Koperasi Asosiasi Ikatan Teknisi Wahana Ponsel, berhenti karena:
- Meninggal Dunia,
 - Atas permintaan sendiri,
 - Karena Pailit,
 - Dikeluarkan dari ke anggotaan, disebabkan melakukan pelanggaran dari ketentuan peraturan Anggaran Rumah Tangga yang merugikan kepentingan orang banyak.
 
* Semua keputusan berdasarkan musyarah dan mufakat.
* Rapat pertemuan anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
XIV. TEMPAT dan KEDUDUKAN
Ikatan Teknisi Wahana Education, bertempat dan berkantor di LPK WAHANA EDUCATION Jalan Bangka 2 Gg 5 No 18, Rt 06/Rw 02. Kel; Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan. JAKARTA SELATAN.XV. PENUTUP
* Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak berdirinya Asosiasi Ikatan Teknisi Wahana Education
pada tanggal 6 April 2014 yang diselenggarakan di Gedung WAHANA EDUCATION
: Jalan Bangka 2 Gg 5 no 18. Kel: Pela Mampang, Mampang Prapatan. JAKARTA SELATAN.
* Dan dibuatnya ANGGARAN RUMAH TANGGA.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
I. Anggaran Rumah Tangga ini di buat berdasarkan, Pasal XV Penutup dari Anggaran Dasar  
   ASOSIASI TEKNISI WAHANA PONSEL
II. WAHANA EDUCATION
Memiliki anggota Alumni dan Teknisi Telepon sellular
dalam wadah 
     "Asosiasi Teknisi Wahana Ponsel” Menyambung silahturahmi dengan dibentuknya Koperasi.
III. Persyaratan Anggota
- Anggota ASOSIASI TEKNISI WAHANA PONSEL Tidak terbatas.
 - Memiliki Memiliki konter/toko Handphone.
 - Mengisi lembaran biodata lengkap dan fotocopy Ktp yang Berlaku.
 - Berakal Sehat.
 - Aktif, Kreatif, Dimanis.
 - Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).
 
IV. Persyaratan Pengurus
- Bertawa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
 - Menanda tangani Surat Pernyataan Kesediaan menjadi Pengurus.
 - Berakal Sehat.
 
V. SUSUNAN PENGURUS
- 1 Ketua > 1 Bendahara > 1 Sekertaris > 10 Ketua Divisi.
 - Ketua Divisi terbagi 5 wilayah DKI > 4 Wilayah, Depok, Bogor, Tangerang, Bekasi. > 1 wilayah luar kota Jabodetabek.
 - Ketua Divisi, dibantu oleh, 1 Bendahara, 1 Sekertaris.
 
- Wahana Education dapat menerima calon anggota setiap saat, pada jam kerja.Atau dengan mengirim Email Biodata ke Wahana Education.
 - Calon Anggota tidak terbatas hanya ALUMNI WAHANA EDUCATION
 - Warga Negara Indonesia.
 - Wahana Education akan memberhentikan Anggotanya, jika kedapatan penyalah gunaan Yang merugikan Konsumen dan Organisasi Alumni wahana Education.
 - Anggota dapat berhenti sewaktu-waktu: Jika
 
- Meninggal Dunia.
 - Berhenti Atas permintaan sendiri.( dengan surat pernyataan pemberhentian ).
 - Keadaan pailit.
 - Melanggar hukum dan berurusan dengan Polisi.
 
VII. Hak dan kewajiban anggota
Setiap Anggota berhak :
- Memperoleh perlakuan yang sama dari Asosiasi Teknisi Wahana Ponsel.
 - Mengeluarkan pendapat yang positip, mengajukan usul-usul dan saran.
 - Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
 - Memperoleh perlindungan, Pembelaan, Penataran/bimbingan.
 - Memperoleh kemudahan kebutuhan suku cadang atau alat bantu kerja Perbaikan Handphone.
 
Setiap Anggota berkewajiban :
- Menjunjung tinggi nama baik kehormatan pribadi dan Golongan.
 - Mentaati peraturan yang sudah disepakati dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
 - Membayar Iuran Wajib dan Iuran Pokok. Besarnya Iuran disepakati dalam rapat musyawarah Anggota.
 - Memberi kabar ke Pengurus jika ada perubahan Alamat dan No Telepon.
 
Pengurus berhak :
- Memperoleh perlakuan yang sama dari Asosiasi Teknisi Wahana Ponsel.
 - Mendapatkan honor setiap bulannya, yang disepakati dalam rapat anggota.
 - Memanggil/memberi peringatan anggotanya jika didapati perbuatan yang tidak menyenangkan kepada konsumen.
 
Pengurus berkewajiban:
- Membayar Iuran Wajib dan Iuran Pokok. Besarnya Iuran disepakati dalam rapat musyawarah Anggota.
 - Memberikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas secara priodik. 3 bulan/6 bulan/1 tahun.
 - Menanda tangani Kartu Tanda Anggota (ketua).
 
- Tugas Pengurus : dibuat dalam peraturan sendiri, lembar lampiran dari Anggaran Rumah Tangga ( Job site ).
 - Tanggung jawab Pengurus : bertanggung jawab maju mundurnya Organisasi Asosiasi Teknisi Wahana Ponsel.
 
X. RAPAT PERTEMUAN ANGGOTA
- Pertemuan Anggota ( silahturahmi ).Dapat dilakukan sekali dalam 4 bulan (catur wulan). Diselenggarakan pada hari libur.
 - Pertemuan anggota dapat dilakukan secara safari. Sambil mengenal wilayah.
 - Rapat pemilihan ketua.
 
XI. ANGGARAN dan PENDANAAN
Anggaran dipungut dari :
- Simpanan Pokok, satu kali selama menjadi anggota Rp. 250.000
 - Simpanan Wajib, setiap bulan selama menjadi anggota Rp. 30.000
 - Simpanan Sukarela (tabungan), yang dapat diambil sewaktu-waktu dalam periode (3 bulan)
 - Keuntungan dari penjualan suku cadang akan masuk ke kas Asosiasi Teknisi Wahana Ponsel dan tiap tahunnya akan dibagikan.
 - Infaq dari donator yang tidak mengikat besarnya simpanan pokok, wajib, dan keuntungan disepakati bersama.
 
Pendanaan :
- Dana yang dikeluarkan untuk pembelian suku cadang kebutuhan anggota Asosiasi Teknisi Wahana Ponsel.
 - Anggota membeli dengan membayar dicicil (kesepakatan 2x, 3x atau 5x).
 - Dana dikeluarkan untuk pengembalian Simpanan pokok 50%, simpanan wajib, simpanan sukarela kepada anggota yang berhenti Pasal XII. Ayat 1.2.3. Anggaran Dasar.
 
- Masa Bakti Ketua adalah, 2 tahun.
 - Masa bakti, Bendahara, Sekertaris, Divisi Wilayah. 1 tahun.
 - Pengurus dapat diganti sebelum habis masa baktinya karena :
 
XIII. ATURAN PERALIHAN
- Berdasarkan keputusan Musyawarah.
 - Mengundurkan diri sebagai pengurus dengan surat tertulis kepada Ketua.
 - Melakukan tindakan yang dapat merugikan Organisasi.
 - Meninggal dunia.
 - pengurus yang bersangkutan dianggap tidak dapat menunaikan tugas dan kewajibannya.
 
Hal-hal yang tidak atau belum diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan ditetapkan Secara musyawarah dan mufakat, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
XIV. PENUTUP
Semoga semua berjalan lancar. Sesuai aturan yang berlaku.
Ditetapkan, di Jakarta, 06 April 2014
Team WAHANA EDUCATION.